Resmi, Perusahaan Asuransi Baru Wajib Setor Modal Minimum Rp1 Triliun
Perusahaan Asuransi Baru Wajib Menyetor Modal Minimum Rp 1 Triliun--freepik.com
JAKARTA, PALTV.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam regulasi ini, OJK menetapkan persyaratan terkait modal yang harus disetor oleh perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru dibentuk.
Untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri, modal minimal yang harus disetor adalah Rp1 triliun, sedangkan untuk perusahaan reasuransi, jumlahnya mencapai Rp2 triliun.
"Perusahaan asuransi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun pada saat pendirian, sementara perusahaan reasuransi harus menyetor modal paling sedikit Rp 2 triliun," demikian tertulis dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip pada hari Jum'at, 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 47,78 Triliun Untuk Subisidi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
OJK menetapkan bahwa modal yang harus disetor untuk perusahaan asuransi syariah yang baru lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan konvensional, yaitu sebesar Rp500 miliar, sedangkan untuk reasuransi syariah mencapai Rp1 triliun.
Selain mengatur tentang modal yang disetor, pada saat pendirian perusahaan harus menyetor secara tunai dan penuh, yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan di bank umum, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.
Hal yang sama berlaku juga untuk bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah.
Tidak hanya mengenai modal yang disetor, OJK juga mengatur tentang dana jaminan yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Diperkirakan Akan Membuat IHSG Bergerak Mendatar
Setiap perusahaan harus memiliki dana jaminan minimal sebesar 20% dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan saat mengajukan izin usaha.
Dana jaminan tersebut harus ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis di bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang bersangkutan, atau dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dengan sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat mengajukan izin usaha.
Sedangkan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, dana jaminan harus ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis di bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang bersangkutan, atau dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dengan sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat mengajukan izin usaha.
OJK mencatat bahwa jika terdapat kelebihan dana jaminan, perusahaan berhak mencairkan kelebihan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber