Ayo! Beli Rumah Sekarang Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah

pembelian rumah melalui insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, --Ilustrasi Gambar : Freepik.com/evening-tao
Penambahan Target Bantuan Rumah Masyarakat Miskin
BACA JUGA:Keunggulan dan Kelemahan Rumah Susun: Solusi Perumahan Modern
Ada penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu sebanyak 1.800 rumah untuk periode November–Desember, dengan nilai bantuan Rp20 juta per rumah. Ini bertujuan untuk memberikan dukungan khusus kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan Fleksibel untuk Metode Pembayaran
Insentif ini dapat dimanfaatkan baik untuk pembayaran tunai maupun skema cicilan. Bahkan, pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang telah dilakukan sebelum berlakunya kebijakan ini tetap memenuhi syarat.
Periode Insentif yang Terbatas
BACA JUGA:Robot Xiaomi Vacuum Cleaner E10: Meningkatkan Efisiensi dan Kenyamanan dalam Membersihkan Rumah
Kebijakan ini memiliki periode pemberlakuan yang terbatas, yaitu dari November 2023 hingga Desember 2024. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pemenuhan Kriteria untuk Mendapatkan Insentif
Pembeli harus memenuhi kriteria tertentu, seperti rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Tidak Boleh Dipindahtangankan dalam Jangka Waktu Satu Tahun
BACA JUGA:Seperti Kamu yang Selalu Ada, Pengantin Baru Perlu Siapkan 10 Perlengkapan Kebersihan Rumah
Rumah yang dibeli dengan insentif ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Hal ini mungkin bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan insentif.
Dengan memahami dan memanfaatkan insentif ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri sambil mendukung pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber