Ayo! Beli Rumah Sekarang Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah

Ayo! Beli Rumah Sekarang Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah

pembelian rumah melalui insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, --Ilustrasi Gambar : Freepik.com/evening-tao

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia merespons tantangan perekonomian global dengan meluncurkan kebijakan stimulus di sektor properti.

Salah satu langkah terkemuka adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan ini, berlaku hingga Desember 2024, diharapkan tidak hanya mendongkrak pertumbuhan sektor properti, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Meskipun terdapat ketidakpastian akibat konflik di Eropa dan Ukraina-Rusia, sektor properti di Indonesia dianggap sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang bagi pembeli dan pengembang di tengah ketidakpastian global.

BACA JUGA:Mengenal Tipe Rumah Minimalis yang Direkomendasikan Bagi yang berencana ingin bangun rumah

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pembelian rumah melalui insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam artikel:

Tidak Dipungut PPN untuk Rumah Baru di Bawah Rp2 Miliar

Pemerintah memberikan insentif berupa tidak dipungutnya PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar sebanyak 100 persen. Ini dapat menjadi potongan harga yang signifikan untuk rumah-rumah di kisaran harga tersebut.

Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

BACA JUGA:Ternyata Ini Kelebihan dan Kekurangan Memakai Atap Seng Asbes, Pahami Jenis Atap Jika Ingin membangun Rumah


Pemerintah menanggung PPN Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)--Ilustrasi Gambar : freepik.com/chandlervid85

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta, yang dapat membantu mengurangi beban finansial saat pembelian properti. Hal ini diharapkan dapat mendorong MBR untuk memiliki rumah sendiri.

Stimulus PPN Ditanggung Pemerintah

Pemerintah menanggung PPN Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 hingga Desember 2024. PPN yang ditanggung pemerintah mencapai 100 persen untuk November–Desember 2023, 100 persen untuk Januari–Juni 2024, dan 50 persen untuk Juli–Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber