Begini Penjelasan Menteri ESDM tentang Persyaratan Pendaftaran untuk Membeli LPG 3 Kg

Begini Penjelasan Menteri ESDM tentang Persyaratan Pendaftaran untuk Membeli LPG 3 Kg

Begini Penjelasan Menteri ESDM tentang Persyaratan Pendaftaran untuk Membeli LPG 3 Kg--paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram.

Hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli gas tabung melon ini. Bagi mereka yang belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pendaftaran dengan menggunakan KTP akan membantu memastikan identitas penerima LPG 3 kg.

Selain itu, pengguna LPG 3 kg dapat diperiksa lagi kebenarannya. Dengan mengandalkan KTP, pemerintah berusaha untuk menjamin pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran.

BACA JUGA:OJK Ajukan Pemblokiran 85 Rekening Bank Terkait Pinjaman Online : Khusus Aktvitas Ilegal

"Setidaknya, dengan adanya KTP, data sudah jelas, dan dengan sistem yang terpusat menggunakan teknologi informasi, data dapat disaring dengan baik. Ini memungkinkan pengecekan validitas KTP, sehingga kita dapat memastikan pendistribusian LPG sampai ke tangan yang tepat," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta pada Jum’at, 22 Desember 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengajak masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram.

Proses pendaftaran dianggap mudah, cepat dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

Tutuka menekankan bahwa proses pendaftaran tidak hanya mudah dan cepat tetapi juga aman dalam hal keamanan data pribadi konsumen.

BACA JUGA:Khusus Rakyat Miskin: Mulai 1 Januari 2024 Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG 3 kilogram yang terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pembelian LPG 3 kg akan wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pendataan pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sedang dilakukan sebelum penerapan aturan ini.

Hanya masyarakat yang sudah terdata yang diizinkan membeli gas subsidi ini. Tutuka menjelaskan bahwa pendataan konsumen pengguna LPG 3 kilogram merupakan langkah konkret untuk transformasi subsidi ini menjadi berbasis target penerima, terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

BACA JUGA:Harga Karet di Sosoh Buaya Rayap OKU Mulai Merosot, Petani Mengeluh

Selain itu, Tutuka mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, serta nelayan dan petani sasaran.

Tutuka menegaskan bahwa registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian selama masa pendataan ini.

Konsumen gas melon di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan setelah terdata, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Bagi pengguna dari kalangan usaha mikro, perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber