OJK Ajukan Pemblokiran 85 Rekening Bank Terkait Pinjaman Online : Khusus Aktvitas Ilegal

OJK Ajukan Pemblokiran 85 Rekening Bank Terkait Pinjaman Online : Khusus Aktvitas Ilegal

OJK Ajukan Pemblokiran 85 Rekening Bank Terkait Pinjaman Online--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank untuk menghentikan aktivitas 85 rekening yang diduga terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal. Tindakan ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku dalam sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa langkah-langkah tegas terhadap kegiatan seperti pinjaman online ilegal yang dapat mengganggu perekonomian dan masyarakat akan terus dilakukan oleh OJK.

Kolaborasi dengan pihak lain, seperti Kementerian Kominfo juga akan diperkuat dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dari penyalahgunaan perbankan dan rekening untuk kegiatan kriminal.

Dian menyatakan, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA:Inspirasi 5 Konsep Desain Rumah Minimalis Tanpa Teras yang Elegan dan Efisien, Nomor 3 Recommended

Kedua undang-undang tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk berkolaborasi dengan lembaga terkait guna memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sistem keuangan.

OJK juga menekankan kepada sektor perbankan untuk mematuhi komitmen mereka dalam memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal.

Bank diharapkan melakukan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD), khususnya dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi nasabah secara dini guna memastikan kesesuaian dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi melalui pengembangan media monitoring yang handal.

BACA JUGA:Khusus Rakyat Miskin: Mulai 1 Januari 2024 Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar

Selain instruksi dari OJK, bank memiliki tanggung jawab untuk melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Terutama jika terdapat tanda-tanda pinjaman online ilegal seperti tidak terdaftar/berizin dari OJK. Kemudian 

penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, atau media sosial, permintaan akses terhadap data pribadi, dan ketidakjelasan identitas kantor.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK, dengan informasi dapat diperoleh melalui kontak OJK 157.

BACA JUGA:Brand Crocodile! Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Brand Crocodile dalam Dunia Fashion

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang berhasil meminimalisir potensi fraud di sistem perbankan.

Sebagai langkah terbaru, OJK mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Penerapan tata kelola yang baik dianggap sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank untuk pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, dengan mengutamakan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

BACA JUGA:Modifikasi Mobil Terbang Mansory: Masa Depan Hypercar di Dunia Otomotif

 OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak guna memberantas tindak pidana di sektor perbankan Indonesia.

Upaya ini juga melibatkan peningkatan literasi keuangan dan program komunikasi serta edukasi secara aktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Semua langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial negatif.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: