Hukum Bekam Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Hukum Bekam Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Hukum Bekam Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah--Gambar : freepik.com/xb100

Beberapa kelompok, seperti wanita hamil atau sedang menstruasi, penderita kanker metastatik, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu, disarankan untuk menghindari terapi bekam.

BACA JUGA:Tidak Perlu Membentak Agar Anak Patuh, Ini Kiat Mendidik Anak Sesuai dengan Ajaran Islam

Meskipun bekam tidak tergolong dalam perkara ibadah, Majelis Tarjih mengakui praktik ini sebagai suatu metode pengobatan yang mubah (boleh dilakukan) dan dapat memberikan manfaat kesehatan.

Pengakuan ini diperkuat oleh ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A, yang menyatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Sebagai penutup, Majelis Tarjih merujuk pada keputusan Munas Tarjih XXVI tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengobatan alternatif dapat diterima asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dan praktik Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, pengakuan ini memberikan legitimasi pada praktik bekam sebagai alternatif pengobatan yang dapat diterima dalam konteks keislaman.*

Artikel ini terlebih dahulu dipublikasikan di suaramuhammadiyah.id dengan judul "Hukum Bekam".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: suaramuhammadiyah.id