Hukum Bekam Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Hukum Bekam Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah--Gambar : freepik.com/xb100
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Praktik bekam semakin mendapatkan perhatian di kalangan kader Ortom Muhammadiyah, terutama Pemuda Muhammadiyah (KOKAM).
Banyak yang melaporkan manfaatnya, seperti merasa lebih sehat dan jarang mengalami sakit-sakitan.
Norman Akhda, warga Brebes yang kini tinggal di Jogja, menyampaikan pertanyaannya kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait pandangan Muhammadiyah terhadap bekam.
Dalam jawaban yang disampaikan oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih, dikemukakan bahwa bekam adalah suatu teknik pengobatan berdasarkan tradisi Rasulullah SAW.
BACA JUGA:Lakukan 7 Hal Penting Ini Guna Merawat Kesehatan Rambut
Meski telah mengalami modernisasi dan disesuaikan dengan kaidah ilmiah, bekam tetap dianggap sebagai metode detoksifikasi yang bermanfaat tanpa efek samping.
Beberapa jenis bekam, seperti bekam basah, bekam kering, bekam seluncur, dan bekam tarik, dijelaskan sebagai metode yang dapat memberikan manfaat kesehatan.
Bekam juga dikenal dengan istilah ḥijāmah dalam Bahasa Arab, adalah suatu teknik pengobatan tradisional yang melibatkan penyedotan sejumlah darah dari tempat tertentu di tubuh manusia.
Teknik ini telah lama ada dan diwariskan melalui tradisi Rasulullah SAW. Meskipun pada awalnya dilakukan dengan metode sederhana seperti bekam basah atau bekam kering, seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang dikenal pula metode bekam seluncur dan bekam tarik.
BACA JUGA:Money Politic dalam Pemilihan Umum: Perspektif Islam dan Hukum
Beberapa jenis bekam, seperti bekam basah, bekam kering, bekam seluncur, dan bekam tarik, dijelaskan sebagai metode yang dapat memberikan manfaat kesehatan.--Foto : Freepik.com
Dalam hadis-hadis Nabi yang disampaikan, bekam diakui memiliki manfaat untuk mengobati gangguan darah, penyakit rematik, masalah kulit, tekanan darah tinggi, migrain, kecemasan, depresi, dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
British Cupping Society juga mengklaim bahwa bekam dapat membantu mengatasi berbagai kondisi kesehatan, seperti anemia, fibromyalgia, dan gangguan ginekologi.
Namun, Majelis Tarjih menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan bekam. Tempat yang terpercaya, terapis yang berpengalaman dan bersertifikat, serta alat-alat yang steril merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: suaramuhammadiyah.id