Waduh! Gelapkan Dana Nasabah Rp6 M, Kejati Sumsel Tetapkan 1 Orang Tersangka Oknum Pegawai Bank Plat Merah

Waduh! Gelapkan Dana Nasabah Rp6 M, Kejati Sumsel Tetapkan 1 Orang Tersangka Oknum Pegawai Bank Plat Merah

Kejati Sumsel tetapkan satu orang tersangka oknum pegawai bank plat merah inisial AT dalam perkara penggelapan Rp6 M dana nasabah, Jum’at (15/12/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID  - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada hari Jum’at, 15 Desember 2023, kembali lagi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah pada salah satu bank plat merah  tahun 2022-2023.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) orang tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat  Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

BACA JUGA:Managemen PALTV Audiensi ke Kejati Sumsel, Bentuk Dukungan Serta Kerja Sama Kelangsungan Program PALTV 2024


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH merilis nama salah satu tersangka dugaan korupsi penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank pada salah satu bank plat merah, Jum’at (15/12/2023).-Luthfi-PALTV

”Tim Penyidik Bidang Pidsus telah mengumpulkan alat bukti dan barang butki sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,  menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AT selaku pegawai salah dari satu bank plat merah,” urai Vanny.

Sementara untuk modus operandi, tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah.

”Sehingga tersangka dengan menggunakan 2 (dua) instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka setahun dari tahun 2022 sampai 2023,” ungkap Vanny.

Adapun saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 24 orang. Hingga kini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus menjalani serta mendalami alat bukti, terkait keterlibatan dengan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Terkait Kasus Korupsi Pajak


Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel.-Luthfi-PALTV

”Tim Penyidik akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penydikan yang dimaksud,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka lewat penyidikan ini didapati bahwa kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6.483.127.524.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv