Waspada Kasus Covid-19 Melonjak! Kemenkes Instrukskan Pemda dan Faskes Siap Siaga
Waspada Kasus Covid-19 Melonjak--Gambar : freepik.com
PALEMBANG, PALTV. CO.ID - Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia kembali menjadi perhatian serius dengan melonjaknya kasus baru.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons cepat dengan menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) dan fasilitas kesehatan (Faskes) untuk meningkatkan kewaspadaan.
Peningkatan kasus ini terutama didominasi oleh subvarian EG.5, turunan dari varian omicron yang termasuk dalam kategori variants of interest (VOI).
Menurut data terbaru, tren peningkatan kasus COVID-19 mulai terlihat sejak pekan ke-41, yang jatuh pada periode 8-14 Oktober 2023. Meskipun terjadi peningkatan kasus, hal ini tidak diikuti dengan lonjakan rawat inap dan tingkat kematian.
BACA JUGA:Kasus Covid Naik, Palembang Terus Update Perkembangannya
Subvarian EG.5, yang kini mendominasi kasus, dikenal dapat menyebabkan peningkatan kasus tetapi tidak mengubah tingkat keparahan penyakit.
Namun, ada kekhawatiran terhadap potensi lonjakan kasus akibat mobilitas masyarakat selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meningkatnya interaksi sosial dan perjalanan dapat mempercepat penularan virus, menciptakan tantangan baru dalam pengendalian pandemi.
Dalam menanggapi situasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menyatakan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah Dibanding COVID-19
Kemenkes memberikan beberapa imbauan konkret. --Foto : Freepik.com/lifestylememory
Dalam SE tersebut, Kemenkes memberikan beberapa imbauan konkret. Pertama, penting untuk memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi, termasuk situs web resmi Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kedua, tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk harus mendapatkan perlindungan optimal melalui vaksinasi COVID-19, baik dosis primer maupun dosis lanjutan (booster).
Imbauan selanjutnya mencakup pemantauan tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan kasus suspek COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenkes.go.id