Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal, WNA Asal Belanda Penjual Kebab Turki Dideportasi

Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal, WNA Asal Belanda Penjual Kebab Turki Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang mendeportasi seorang WNA berkebangsaan Belanda keturunan Turkiye bernama Mustafa Arif Bay karena melanggar izin tinggal, Selasa (12/12/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda keturunan Turkiye bernama Mustafa Arif Bay  pada hari Selasa, 12 Desember 2023.

WNA ini dideportasi karena pelanggaran keimigrasian terkait  keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang, karena kedapatan menjalankan usaha food truck, sedangkan izinnya hanya kunjungan sementara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, WNA ini melakukan pelanggaran keimigrasian dengan Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Ya, Mustafa Arif Bay ini viral di media sosial setelah direview oleh seorang yang mana ada penjual kebab Turki yang dijual langsung WNA keturunan Turkiye di  Jalan Ahmad Yani, tepat di bawah jembatan penyebarangan (JPO) Universitas Muhammadiyah Palembang," ungkap Mohammad Ridwan.

BACA JUGA:Ribuan Umat Nasrani Bergembira dalam Karnaval Natal 2023 di Klasis Raja Ampat


WNA berkebangsaan Belanda keturunan Turkiye Mustafa Arif Bay digelandang petugas Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang, Selasa (12/12/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Masih dikatakan Ridwan, WNA Mustafa Arif Bay ini berada di Kota Palembang sudah satu minggu. Menurut Ridwan, visa izin tinggal Mustafa Arif Bay memang masih aktif, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan tindakan tegas dengan membatalkan izin tinggal Mustafa Arif Bay dan langsung mendeportasi yang bersangkutan. Selain itu, Mustafa Arif Bay tidak dizinkan masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Ditambahkan Ridwan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, agar orang asing yang berkunjung ke Indonesia lebih tahu aturan hukum.


Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang, Selasa (12/12/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Kami harus tegas kepada orang asing yang datang ke Indonesia, kalau tidak ada izin atau visanya tidak sesuai, kita langsung tindak agar orang asing yang berada di Indonesia lebih taat hukum," ungkap Mohammad Ridwan.

BACA JUGA:Lebih Hemat Mana, Buka Kaca atau Matikan AC? Berikut Penjelasannya, Yuk Simak!

Selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang sudah mendeportasi empat WNA asing yang melakukan pelanggaran, yakni tiga WNA Asal Turkike dan yang terakhir WNA asal Belanda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv