Tak Dikasih Uang Orangtua, Pemuda Ogan Ilir Nekad Begal Motol Tukang Ojek

Tak Dikasih Uang Orangtua, Pemuda Ogan Ilir Nekad Begal Motol Tukang Ojek

Tak Dikasih Uang Orangtua, Pemuda Ogan Ilir Nekad Begal Motol Tukang Ojek-Foto/ ahmad romawi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Petugas dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap identitas tersangka pelaku pembegalan sepeda motor terhadap seorang tukang ojek di jalan Desa Tanjung Raja, Ogan Ilir. 

Kejadian tersebut menyebabkan korban tewas akibat luka tusuk di bagian leher pada tanggal 5 Desember 2023, pekan lalu.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah BN alias Be Ben, berusia 27 tahun, merupakan penduduk Desa Dusun Tiga, Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Be Ben diidentifikasi sebagai pelaku pembegalan terhadap Zulkifli, seorang tukang ojek berusia 60 tahun, warga Desa Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang. 

BACA JUGA:Cara Pengisian Daya Motor Listrik dengan Baik dan Benar

Kejadian tersebut mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk di leher, ditemukan di depan kebun karet, Jalan Desa Pejuang 45, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Be Ben mengakui perbuatannya kepada petugas, menyatakan bahwa ia melakukan aksi begal tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar hutang dan bermain judi slop atau judi online. 

Tersangka mengungkap bahwa sebelum kejadian, ia tidak pulang ke rumah selama satu hari karena marah pada orang tuanya yang tidak memberikan uang saat diminta.

Saat hendak pulang, Be Ben berpapasan dengan korban Zulkifli, yang menawarkan jasanya untuk diantar ke tujuan.

BACA JUGA:Pre-book BinguoEV, Wuling Motors Hadirkan Program Lifetime Core EV Components Warranty

Tersangka mengikuti permintaan korban, namun setibanya di depan kebun karet yang sepi, Be Ben menghabisi korban dengan menusuk leher menggunakan pisau. 

Setelah membunuh korban, Be Ben melarikan sepeda motor korban setelah melepaskan nomor kendaraan agar tidak terdeteksi oleh orang lain saat melintas di jalan.

Be Ben kemudian menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di Desa Payaraman dengan nilai 2 juta seratus ribu rupiah. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor korban, senjata tajam yang digunakan, pakaian korban, nomor kendaraan yang dilepas, dan uang hasil penjualan sepeda motor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: