Menghadapi Tantangan Perubahan Iklim: Pandangan Delegasi Indonesia di COP ke-28

Menghadapi Tantangan Perubahan Iklim: Pandangan Delegasi Indonesia di COP ke-28

Pandangan Delegasi Indonesia di COP ke-28--Foto/Achmad Hafisz Tohir

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Di tengah eskalasi krisis iklim global, Delegasi Indonesia, melalui perwakilan dari Wakil Ketua Komite Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, turut serta dalam Konferensi Perubahan Iklim Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-28 (COP ke-28) di Expo City, Dubai. 

Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan pandangan Indonesia mengenai pendanaan kerugian dan kerusakan sebagai elemen penting dalam menjawab tantangan perubahan iklim.

Pertama-tama, Indonesia menekankan bahwa pendanaan operasionalisasi kerugian dan kerusakan harus memenuhi kriteria New, Additional, Predictable, dan Adequate.

Dengan demikian, pendanaan tersebut tidak hanya menjadi komitmen baru, tetapi juga meningkatkan dukungan secara substansial, dapat diprediksi, dan mencukupi untuk menangani dampak perubahan iklim.

BACA JUGA:Kuliner Populer Olahan Labu Kuning untuk Menu Lezat dan Sehat

Dalam konteks aksesibilitas, Delegasi Indonesia menegaskan bahwa pendanaan ini harus dapat diakses oleh semua pihak, termasuk negara berkembang.

Birokrasi yang rumit harus dihindari, dan prinsip keadilan iklim serta inklusi sosial harus diintegrasikan dalam pendekatan pendanaan ini.

Dalam mempertimbangkan model pendanaan, Indonesia mengakui pentingnya melibatkan dana perantara keuangan dan instrumen non-utang.

Pendekatan ini mencerminkan keberagaman sumber daya dan fleksibilitas yang diperlukan untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dengan cara yang efektif.

BACA JUGA:McGregor Dikabarkan Bersiap Menjadi Calon Presiden Irlandia dengan Kiriman Sinyal

Selain itu, Delegasi Indonesia menekankan perlunya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak.

Hal ini mencakup pemulihan, rekonstruksi, dan penanganan kerugian non-ekonomi. Pengelolaan dana yang transparan diutamakan tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi yang membutuhkan.

Delegasi Indonesia juga menyoroti beberapa persyaratan yang dihasilkan oleh UNFCCC COP 27. Ini melibatkan perjanjian mengenai sistem keuangan baru untuk negara-negara miskin atau berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim.

Adanya penegasan bahwa kenaikan suhu global harus dibatasi hingga 1,5 derajat Celsius juga menjadi poin penting yang perlu diakui oleh semua negara peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: