Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Terkait Kasus Korupsi Pajak

Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Terkait Kasus Korupsi Pajak

Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Terkait Kasus Korupsi Pajak-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sales Branch Manager Pertamina wilayah Sumbagsel akhirnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel setelah beberapa waktu lalu sempat urung diperiksa.

Salah satu petinggi Pertamina wilayah Sumbagsel berinisial RR tersebut, hadir setelah beberapa hari lalu tidak jadi diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel karena tidak membawa berkas terkait penyidikan kasus korupsi pajak.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Kamis, 7 Desember 2023 yang menerangkan bahwa RR selaku Sales Branch Manager Pertamina hadir dan diperiksa penyidik sekira pukul 10.00 WIB.

"Yang bersangkutan kemarin hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel dan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB," ujar Vanny dikonfirmasi.

BACA JUGA:McGregor Dikabarkan Bersiap Menjadi Calon Presiden Irlandia dengan Kiriman Sinyal

Sama seperti saksi-saksi lainnya, Sales Branch Manager Pertamina Sumbagsel tersebut dicecar kurang lebih sekitar 15 hingga 20-an pertanyaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Lanjut Vanny, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap saksi RR tidak lain terkait seputar kasus korupsi pajak yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Vanny menyebutkan, di hari yang sama penyidik juga memanggil dan memeriksa dua nama lainnya yakni dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-foto/luthfi-PALTV

"Adapun pemanggilan sejumlah nama tersebut merupakan serangkaian penyidikan guna mendalami materi penyidikan, sekaligus melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang saat ini sudah ditahan," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: