Gasak Kotak Amal Lebih dari 20 Masjid, Pasutri di OKU Timur Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Gasak Kotak Amal Lebih dari 20 Masjid, Pasutri di OKU Timur Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pasangan suami istri pencuri kotak amal lebih dari 20 masjid diamankan di Polsek Belitang III, Sabtu (3/12/2023).-Elvandri Jefriadi-PALTV

OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Sepasang suami istri asal Kabupaten OKU TIMUR ditangkap anggota Polisi dari Polsek Belitang III, karena diduga telah melakukan pencurian kotak amal di masjid.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan penyelidikan sementara, lebih dari 20 masjid di OKU Timur yang telah digasak kotak amalnya oleh pasutri tersebut.

Pasangan suami istri tersebut diketahui berinisial MS (19) dan LPP (21), keduanya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Sido Gede Kecamatan Belitang.

Pasutri tersebut terekam CCTV saat melakukan aksinya mencuri dua buah kotak amal di Masjid Agung Taqwa Desa Nusa Bakti pada hari Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 00:10 WIB.

BACA JUGA:Seorang Pria Bejat di Sanga Desa Kabupaten Muba Ditangkap Telah Hamili Anak Tiri Usia 17 Tahun

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui PLH Kapolsek Belitang III Iptu Jalaludin didampingi PS Kanit Reskrim Polsek Belitang III Aipda Yosef Eva Saputra mengungkapkan, pencurian kotak amal di masjid tersebut pertama kali diketahui oleh Dul Habib yang hendak memberi makan ikan di kolam dekat masjid tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 08:00 WIB, Dul Hamid yang hendak memberi makan ikan di samping Masjid Agung Taqwa, mendapati dua buah kotak amal di sebelah kanan kolam dalam keadaan terbuka. Dul Hamid kemudian memberitahukan temuannya kepada pengurus masjid. Dan kemudian Dul Hamid bersama pengurus masjid bersama-sama mengecek rekaman CCTV masjid,” ungkap Aipda Yosef Eva Saputra saat dihubungi via WhatsApp hari Senin, 4 Desember 2023.

Aipda Yosep melanjutkan, Dul Hamid didampingi pengurus masjid kemudian melaporkan pencurian kotak amal tersebut ke Polsek Belitang III.

“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV masjid. Dari hasil olah TKP kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, yang diketahui merupakan sepasang suami istri,” lanjutnya.

BACA JUGA:Wuling BinguoEV Menjadi Primadona Mobil Listrik di Indonesia

Pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2023, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kedua tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Agung Taqwa.

“Pasangan suami istri tersebut akhirnya berhasil kami tangkap di Desa Nusa Bakti dan mengakui perbuatannya. Saat ditangkap, keduanya mengaku akan melakukan pencurian kotak amal lagi di Desa Nusa Bakti,” terang Aipda Yosep Eva Saputra.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di lebih dari 20 masjid yang ada di Kabupaten OKU Timur.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengambil kotak amal pada saat kondisi masjid sedang sepi. Kemudian mencolek kotak amal hasil curiannya dengan tang dan obeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv