Gasak Kotak Amal Lebih dari 20 Masjid, Pasutri di OKU Timur Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pasangan suami istri pencuri kotak amal lebih dari 20 masjid diamankan di Polsek Belitang III, Sabtu (3/12/2023).-Elvandri Jefriadi-PALTV
BACA JUGA:Rebound Harga Minyak Pada Senin (4/12) Usai Terjun Bebas 2% Minggu Sebelumnya
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang III untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv