Seorang Pria Bejat di Sanga Desa Kabupaten Muba Ditangkap Telah Hamili Anak Tiri Usia 17 Tahun

Seorang Pria Bejat di Sanga Desa Kabupaten Muba Ditangkap Telah Hamili Anak Tiri Usia 17 Tahun

Seorang pria bejat di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Muba, telah hamili anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.--Dokumentasi Satreskrim Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Seorang pria bejat bernama Jauhari (49) warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

Pria bejat bernama Jauhari ini telah tega menghamili anak tirinya sendiri inisial NN (17). Kejadian ini terungkap setelah korban hamil 6 bulan. Korban mengaku bahwa ayah tirinya bernama Jauhari adalah pelakunya.

Ibu korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sanga Desa pada hari Jumat, 1 Desember 2023.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Tembus 2000 Lebih Penjualan, Cek Wuling Binguo EV Mana yang Laris

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui PLT Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan, mengonfirmasi adanya laporan tindakan asusila pada 1 Desember 2023, dan telah dicatat dengan nomor LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.

"Ya, saat ini tersangka sudah kami tahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap anak tirinya sendiri, dan kini sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Dedy Kurniawan.

Iptu Dedy Kurniawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan polisi, terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada April 2023 sekitar pukul 00:30 WIB. Perbuatan tersebut diulangi dua kali pada bulan Mei 2023.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada hari Sabtu, 2 Desember 2023.

BACA JUGA:Menguak Teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) Pembayaran Tol dan Pengujian Awal di Indonesia

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Proses penyidikan perkaranya sedang berlangsung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv