Ungkap Perampokan Toko Emas di Pali, Jatantras Polda Sumsel Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel

Ungkap Perampokan Toko Emas di Pali, Jatantras Polda Sumsel Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel

Ungkap Perampokan Toko Emas Di Pali, Jatantras Polda Sumsel Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel --Foto: humas polda sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Berhasil mengungkap kasus perampokan bersenpi di sebuah toko emas daerah Pali beberapa waktu lalu, personil jatantras Ditreskrimum polda sumsel menerima penghargaan PIN Emas dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo. Pada Senin pagi (4/12/2023), di halaman apel Polda Sumsel. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kasubdit Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres OKI Kompol Agus Prihandika SH, S.ik. lalu Kanit 4  Subdit Jatantras Polda Sumsel Akp Taufik Ismail, SH, MH, dan Panit Unit 4 Iptu Agus Widodo SH. 

Dalam amanatnya usai memberikan penghargaan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo berharap kepada seluruh personilnya untuk bisa berprestasi dalam bidang apapun juga. Hingga dapat berkesempatan mendapatkan hal yang serupa. 

Dan bagi personil yang telah mendapatkan penghargaan, mantan Kapolda Jambi ini berpesan agar tidak berhenti melakukan terobosan maupun prestasi lainnya. Supaya penghargaan yang diraih tidak akan sia-sia. 

BACA JUGA:Hati - Hati!, Ini Pertanda Mobil Harus Turun Mesin Setelah Mengalami Overheat

Irjen Pol Rachmad Wibowo optimis, jika personil polda sumsel bisa meraih prestasi yang membanggakan. Hingga semua mempunyai kesempatan mendapatkan penghargaan. 

Dan sebagai Kapolda dirinya akan secara langsung memberikan kepada personil tersebut, ujar jenderal dengan pangkat bintang 2 di pundak ini. 

Seperti diketahui personil Unit 4 Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas bersenjata api yang terjadi di wilayah kabupaten Pali. 

Dalam kasus tersebut polisi amankan 5 orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

Selain amankan 5 tersangka di Bengkulu dan Sumatera Barat, personil Unit 4 Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel, juga amankan barang bukti hasil kejahatan 9 keping perhiasan emas, yang sudah dilebur dengan total berat 1,3 kg atau senilai Rp 1,1 Miliar. 

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan Jemaah Umrah dengan Paket Perjalanan 15 dan 17 Hari

Total Kapolda Sumsel memberikan penghargaan pada hari Senin (4/12/2023) sebanyak 27 Pin Emas dan 42 Penghargaan diantaranya jepada DR Ardiansyah ST, MT kabid Energi dinas ESDM Pemprov Sumsel yang telah membantu penyidikan Polda Sumsel dan Polres jajaran sebagai ahli penyidikan 23  kasus migas tahun 2022 dan 47 kasus migas tahun 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: