Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin: Perspektif Baru pada Hak Istri dalam Kehidupan Keluarga
Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin--Gambar : freepik.com
BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak
Redaksi hadis menekankan "yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)," menegaskan bahwa pengambilan uang harus sesuai dengan norma kebutuhan sehari-hari.
Perlu ditekankan bahwa izin ini tidak berlaku untuk kebutuhan tersier yang bersifat mewah, seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan sejenisnya. Hukum ini lebih mengarah pada keadilan dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
Dengan demikian, diskusi seputar hukum mengambil uang suami tanpa izin mengingatkan kita pada pentingnya keseimbangan, keadilan, dan transparansi dalam hubungan suami-istri, serta dalam menghadapi dinamika kebutuhan keluarga sehari-hari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id