Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar

Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar

Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya--Gambar : [email protected]

BACA JUGA:Mau Mandi Junub Tapi Tak Ada Air, Begini Solusinya

Dengan demikian, pandangan Fiqih memberikan landasan bagi perempuan yang terlunta-lunta di lautan ketidakpastian untuk melangkah maju dalam hidupnya. Wallahu a‘lam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id