Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar
Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya--Gambar : [email protected]
BACA JUGA:Mau Mandi Junub Tapi Tak Ada Air, Begini Solusinya
Dengan demikian, pandangan Fiqih memberikan landasan bagi perempuan yang terlunta-lunta di lautan ketidakpastian untuk melangkah maju dalam hidupnya. Wallahu a‘lam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id