Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan Tuntut Zionis Israel Diseret ke Pengadilan Internasional Pidana Ad Hoc

Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan Tuntut Zionis Israel Diseret ke Pengadilan Internasional Pidana Ad Hoc

Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan Tuntut Zionis Israel diseret ke Pengadilan Internasional Pidana Ad Hoc, Jum’at (24/11/2023).-Firman Hidayat-Tangkapan layar youtube.com/@PaltvRedaksi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dengan membawa bendera negara Palestina, para praktisi hukum di Palembang yang tergabung dalam Forum praktisi hukum Sumatera Selatan (FPHSS), melakukan aksi damai dan kegiatan sosial untuk Palestina di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jum’at, 24 November 2023 lalu.

Dalam aksi ini para praktisi hukum di Kota Palembang mendesak agar Zionis Israel dituntut dalam Pengadilan Internasional Pidana Ad Hoc di Belanda, karena telah melakukan kejahatan perang di negara Palestina.

“Misi untuk menuntut Israel agar dituntut oleh Peradilan Pidana Internasional Ad Hoc di Den Haag Belanda, atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Siapa pun pada saat ini tidak dapat mendustakan kejadian yang nyata bahwa terjadi pembantaian, pembunuhan manusia di negeri Palestina,” kata Sapriadi Syamsudin yang mewakili Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan.


'Freedom for Palestine' dalam aksi damai Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan, Jum'at (24/11/2023).-Firman Hidayat-Tangkapan layar youtube.com/@PaltvRedaksi

Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan juga meminta praktisi hukum di tanah air supaya menyuarakan hal serupa, karena perbuatan Zionis Israel tergolong kejahatan perang dan melanggar Hukum Humaniter Internasional.

BACA JUGA:Menghadapi Gelombang Boikot Produk Pendukung Israel, Saham Unilever Turun Drastis dalam Sebulan Terakhir

BACA JUGA:Protes Petugas Kesehatan Australia Menyikapi Serangan Israel di Palestina

“Kami berharap juga seluruh advokat-advokat di Indonesia untuk menyuarakan keadilan ini. Karena, pembantaian ini adalah kejahatan perang. Ini pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional,” kata Sapriadi Syamsudin yang mewakili Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan.

Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan akan meneruskan surat tuntutan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, guna selanjutnya bisa diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv