Kejari Palembang Musnakan Ribuan Jamu Kuat dan Pomade Tanpa Izin Edar
Pemusnahan Barang Bukti jamu kuat dan pomade tanpa izin edar oleh Kejari Palembang-foto/lutfi-PALTV
Selain itu, dia juga menyarankan untuk selalu mengecek izin edar yang tertera pada setiap kemasan obat atau jamu yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:10 Hal Yang Harus Diperiksa Saat Membeli Mobil Bekas! Dijamin Tak Akan Menyesal Setelahnya.
Sementara itu, ribuan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palembang tersebut diantaranya yaitu Jamu Merk Kunci Mas 67 dus, jamu Merk Tawon Klenceng 174 dus, jamu merk Madu Klenceng Pegel Linu 19 dus dan jamu merk Madu Klenceng Asam Urat 29 dus.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: