Penerimaan Honorer Dihapus Tahun 2024, Pemkab Banyuasin Upayakan Honorer yang Ada Konversi ke PPPK

Penerimaan Honorer Dihapus Tahun 2024, Pemkab Banyuasin Upayakan Honorer yang Ada Konversi ke PPPK

Pemkab Banyuasin upayakan Tenaga Honorer yang ada dikonversi ke PPPK.-Suryadi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, tidak akan ada penerimaan tenaga honorer baru.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berusaha meminimalkan dampaknya pada tenaga honorer yang sudah ada.

Erwin menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat yang menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer untuk tahun 2024.

Oleh karena itu, Pemkab Banyuasin berupaya agar tenaga honorer yang sudah ada di Kabupaten Banyuasin tidak terkena dampak langsung.

BACA JUGA:Hafis Muhardi Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Palembang Gantikan Sahat Robert Parulian Simatupang


Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengungkapkan bahwa Pemkab Banyuasin secara aktif berusaha memasukkan tenaga honorer yang sudah ada ke dalam sistem PPPK, Kamis (16/11/2023).-Suryadi-PALTV

"Tidak ada penerimaan baru untuk tenaga honorer. Namun, kami mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) baik pada tahun 2023 maupun 2024," ujar Erwin.

Dia menambahkan bahwa Pemkab Banyuasin secara aktif berusaha memasukkan tenaga honorer yang sudah ada ke dalam sistem PPPK. Setiap tahun, Kabupaten Banyuasin mendapatkan kuota yang cukup besar untuk penerimaan PPPK.

Langkah ini diambil dengan tujuan agar semua tenaga honorer dapat menjadi PPPK dan kemudian diarahkan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Erwin berharap bahwa dengan konversi ini, tenaga honorer yang telah setia bertugas selama bertahun-tahun dapat memiliki kepastian kepegawaian.

BACA JUGA:Prada Jepriando Simatupang Dimakamkan Secara Kedinasan, Ayah Berharap Ada Kejelasan Atas Kematian Putranya

"Dari Surat Edaran yang dikeluarkan, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak boleh diisi tempat tugasnya sebelumnya. Kami berupaya agar konversi ke PPPK dapat mengakomodasi semua tenaga honorer," pungkas Erwin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv