IRT di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi, Korban Alami Luka Disekujur Tubuh
Desi Yusriana Laporkan Pengeroyokan ke SPKT Polrestabes Palembang-foto/heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Desi Yusriana, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan PSI Kenayan Lorong Sei Sawah 2, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, telah mengajukan laporan kasus pengeroyokan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu, 15 November 2023.
Desi Yusriana, berusia 39 tahun, mengalami serangkaian luka di wajah, badan, dan tangan akibat insiden pengeroyokan.
Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara Desi dan sekelompok orang yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan tindakan pengeroyokan.
Setelah membuat laporan polisi, Desi mengungkapkan bahwa kesalahpahaman terjadi ketika ia mencatat bahwa salah seorang dari terlapor baru pulang dari Bangka dan terlihat seperti sedang hamil.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu! Begini Caranya Menjadi Pembalap F1 Mulai Dari Amatir Menuju Profesional
Desi mencoba berbicara dengan terlapor untuk mencari klarifikasi, mengungkapkan bahwa mungkin terlapor sedang mengisi setelah pulang dari merantau.
Namun, respons terlapor terhadap pembicaraan Desi tidak positif. Desi mengalami pengeroyokan oleh terlapor Nisa dan teman-temannya hanya beberapa saat setelah percakapan tersebut.
Akibatnya, Desi mengalami luka memar di wajah, luka cakar di kedua tangan, dan luka lebam di tubuhnya.
Laporan kasus pengeroyokan ini telah diterima oleh petugas piket SPKT dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu! Begini Caranya Menjadi Pembalap F1 Mulai Dari Amatir Menuju Profesional
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan hukum.
Desi Yusriana Laporkan Pengeroyokan ke SPKT Polrestabes Palembang-foto/heru wahyudi-PALTV
Diharapkan bahwa penegakan hukum akan memberikan keadilan bagi Desi Yusriana dan menegaskan perlunya penanganan serius terhadap tindak kekerasan seperti pengeroyokan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: