KPU OKU: Kampanye Boleh Gunakan Fasilitas Pendidikan dan Pemerintah

KPU OKU: Kampanye Boleh Gunakan Fasilitas Pendidikan dan Pemerintah

Ketua KPU OKU Naning Wijaya meski begitu bukan berarti peserta pemilu dengan bebas menggunakan fasilitas gedung pemerintah dan pendidikan, hal ini harus memiliki izin dari pengurus dua tempat tersebut yang boleh digunakan. --Foto : Ari Pranika - PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal Kampanye 28 November 2023 mendatang. 

KPU memperbolehkan peserta pemilu menggunakan gedung pertemuan atau halaman fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye dengan catatan tidak mengganggu kegiatan pemerintahan dan kegiatan belajar mengajar serta mendapat izin dari pengelola. 

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 72 tentang ketentuan kampanye  di perbolehkan melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan terutama bagian halaman.

Dikatakan ketua KPU OKU Naning Wijaya meski begitu bukan berarti peserta pemilu dengan bebas menggunakan fasilitas gedung pemerintah  dan pendidikan, hal ini harus memiliki izin dari pengurus dua tempat tersebut yang boleh digunakan hanya fasilitasnya diutamakan bagian halaman dan tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar. 

BACA JUGA:Banyuasin Prihatin Kasus Tuberkulosis Tertinggi Nomor Dua di Sumsel

"PKPU yang ada membolehkan kampanye ditempat pendidikan dan Fasilitas pemerintahan. Dengan catatan ada ketentuan saat melakukan kampanye seperti harus mendapatkan izin tertulis dari pengelola dan tidak menggangu belajar mengajar atau dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu serta yang di maksud tempat pendidikan yakni perguruan tinggi," ujar Naning. 

Sementara untuk titik lokasi kampanye di kabupaten OKU, KPU OKU hingga saat ini masih menunggu persetujuan Pemkab OKU  untuk menentukan titik-titik lokasi kampanye.

Untuk jadwal kampanye sudah ditetapkan mulai pada tanggal 28 november 2023 mendatang.  

"Kita sudah bersurat ke Pemkab OKU namun belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab OKU terkait titik lokasi kampanye," jelas Naning. 

BACA JUGA:Banyuasin Prihatin Kasus Tuberkulosis Tertinggi Nomor Dua di Sumsel

Ditambahkan Naning, setelah disetujui nantinya KPU OKU akan segera membahas bersama partai politik peserta pemilu 2024. Selain itu pihaknya juga akan membahas terkait jadwal kampanye di titik lokasi kampanye yang sudah disepakati antara KPU OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU.

"Untuk titik kampanye per kecamatan kita melalui P.P.K sudah mengajukan titik-titik kampanye di kecamatan. Semuanya kebanyakan menggunakan lapangan terbuka," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id