Apa itu Nikah Mut’ah? Lantas Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Nikah mut'ah atau sering dikenal sebagai nikah kontrak merupakan bentuk pernikahan yang dijalin satu sama lain dengan batasan waktu tertentu.--unsplash.com/@srosinger3997
BACA JUGA:Mengenal Bani Tamim, Umat Rasulullah SAW yang Paling Teguh Melawan Dajjal di Akhir Zaman
Biasanya, nikah mut'ah berlangsung tidak lebih dari 45 hari dan memiliki ketentuan-ketentuan khusus, seperti:
- Tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati
- Tidak ada kewajiban memberi nafkah
- Tidak ada masa iddah kecuali dalam kasus istibra' (perempuan yang telah menopause) atau dua kali haid bagi perempuan yang belum menopause
- Tidak ada hubungan nasab, kecuali jika disyaratkan oleh kedua belah pihak
Hukum Nikah Mut’ah
Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk menghalalkan hubungan antara suami dan istri, menciptakan keturunan, dan memberikan ketenangan hati.
Namun beda halnya dengan nikah mut’ah. Nikah Mut'ah adalah salah satu bentuk pernikahan yang diharamkan dalam Islam.
BACA JUGA:Pernikahan Bisa Gagal Karena Beberapa Faktor Ini, Nomor 4 Butuh Perhatian Lebih
Kata "mut’ah" sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya kesenangan. Praktik ini dinamakan mut'ah karena memberikan manfaat dan kesenangan kepada pria hingga waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW, yang menyatakan:
Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim).
Dalam Islam , pelaku nikah mut’ah dianggap sama dengan pezina dalam. Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu menganggapnya sebagai suatu kemungkaran, dan pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukuman rajam karena dianggap serupa dengan zina.
BACA JUGA:Ketika Sedang Sakit, Ikhlaslah Menerima Ketentuan Allah SWT
Sayyidina Umar pernah mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkan nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian beliau mengharamkannya. Para fuqaha dari kalangan sahabat yang mulia menyatakan:
"Demi Allah, aku tidak akan membiarkan seorang pun menikah mut’ah padahal dia muhshan (seseorang yang dapat menikah) kecuali jika aku melaksanakan hukuman rajam atasnya."
Keharaman nikah mut'ah di zaman sekarang semakin jelas terlihat karena melihat persyaratan rukunnya. Tanpa adanya saksi, wali, dan pembatasan waktu pernikahan, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber