Berita Terkini: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi--Ganbar : Tangkap Layar@Youtube Mahkamah Konstitusi RI
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada hari Selasa (7/11/2023), pukul 18.21 WIB Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau disingkat MKMK, mengumumkan keputusan penting terkait sanksi yang diberikan kepada Ketua MK, Anwar Usman, atas pelanggaran kode etik yang terjadi dalam putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, menyampaikan keputusan ini melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Menurut Jimly Asshiddiqie, amar putusan yang diumumkan menyatakan bahwa hakim terlapor, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Mahkamah Konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain pemberhentian Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran kepada beberapa hakim terlapor lainnya yang terbukti melanggar kode etik dalam putusan tersebut.
BACA JUGA:Pengelolaan Sanitary Landfill, Solusi Terbaik untuk Mencegah Kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, selanjutnya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses etika yang dimulai dari adanya laporan pelanggaran kode etik oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya.
Putusan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas-tugasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: