Persiapkan Diri! Kementrian Ketenagakerjaan Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Tanggal 21 November 2023
Persiapkan Diri! Kementrian Ketenagakerjaan Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Tanggal 21 November 2023--free pik.com
BACA JUGA:Pernikahan Bisa Gagal Karena Beberapa Faktor Ini, Nomor 4 Butuh Perhatian Lebih
Ia menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang diajukan oleh berbagai pihak.
Jika merujuk ke tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% " "berdasarkan "Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023."
Dalam peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10%.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber