Persiapkan Diri! Kementrian Ketenagakerjaan Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Tanggal 21 November 2023

Persiapkan Diri! Kementrian Ketenagakerjaan Akan Umumkan Kenaikan  UMP 2024 Tanggal 21 November 2023

Persiapkan Diri! Kementrian Ketenagakerjaan Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Tanggal 21 November 2023--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 21 November 2023. Berikut adalah jadwalnya:

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan .

Anwar menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021", UMP akan diumumkan dan ditetapkan tidak lebih dari tanggal 21 November.

Sementara itu, penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November.

BACA JUGA:Sebagai Solidaritas, Erick Thohir Tawarkan Indonesia Jadi Kandang Palestina dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan indikasi bahwa UMP akan mengalami kenaikan tahun depan. Namun, Anwar belum dapat memberikan informasi tentang persentase kenaikan UMP 2024.

"Tentu saja, UMP 2024 akan mengalami kenaikan. Semoga tidak mendapat protes dari pengusaha," tambahnya.

Sebelumnya, kelompok buruh telah menuntut kenaikan upah sekitar 10%-15% untuk tahun 2024.

Angka tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lapangan, indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

BACA JUGA:Pentingnya Cuci Tangan Setelah Pegang 9 Benda Ini, Jangan Abai atau Akan Menyesal!

Tuntutan ini dianggap mendesak, terutama mengingat kenaikan upah PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.

"Tentu saja, tuntutan ini harus segera diakomodasi, mengingat kebijakan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Anwar mengatakan bahwa pemerintah akan menentukan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Anwar belum dapat memastikan besaran kenaikan upah yang akan diusulkan untuk tahun depan, mengingat bahwa pembahasan formula perhitungan upah masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber