Pinjaman Online Berbahaya? Berikut Penjelasan Tentang Sistem Pinjaman Online yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Pinjaman Online Berbahaya? Berikut Penjelasan Tentang Sistem Pinjaman Online yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Pinjaman Online Berbahaya? Berikut Penjelasan Tentang Sistem Pinjaman Online yang Mungkin Belum Anda Ketahui --pedomanrakyat.com

PALEMBANG, PALTV.CO.IDPinjaman online merupakan sistem peminjaman uang secara online yang di naungi oleh OJK lewat sistem aplikasi atau platform bekerja sama langsung dengan OJK. Biasanya sistem Pinjaman online (PINJOL) ini sering sekali dikaitkan dengan Modal.

Baik modal usaha, modal belanja dan juga modal kebutuhan sehari-hari.  Banyak sekali aplikasi yang menjadi gerai peminjaman uang secara online baik dari bunga redah hingga cukup tinggi. Sama halnya dengan Peminjaman di Lentenir, PINJOL ini akan memberikan tempo dan jangka pembayaran sesuai dengan limit yang telah ditentukan. 

Banyak sekali Aplikasi seperti Adakami, Akulaku, Easycash dan lain sebagainya, yang bisa menawarkan peminjaman modal berupa uang tunai yang bisa langsung diakses dan di transfer lewat M-Banking atau Rekening Bank.

Akan ada beberapa ketentuan dan syarat yang akan diberikan kepada anda apabila tertarik untuk memakai jasa pinjaman dari aplikasi tersebut, yang nantinya akan menjadi jaminan bagi pihak platform PINJOL ini. Seperti dimintai nomor rekening bank, NIK, NPWP, SIM dan lain-lain. 

BACA JUGA:Jangan Berlebihan Konsumsi Durian, Ini Efek Sampingnya

BACA JUGA:Intip Resep Kopi Ala Tasya Farasya dan Cara Pembuatannya

Jika anda sudah terlanjur meminjam uang atau memakai jasa pinjam ke Pinjaman Online tersebut, otomatis anda akan diberikan janga pembayaran yang sesuai kesepakatan bersama, dan anda diwajibkan untuk membayar tagihan tersebut sebelum lewat batas jatuh tempo. 

Banyak seklai pertayaan di benak masyarakat yang terlanjur meminjam dan tidak ingin membayar dengan cara mengisi alamat yang tidak sesuai dengan alamat domisili sekarang, memalsukan data dan lain-lain.

Namun hal ini tidak menjadi hambatan bagi pihak peminjam, karena nomor NIK kalian sudah bisa menjamin dimana tempat anda tinggal dan berasal. Dengan mengetahui ketentuan tersebut, tim dari Pinjaman Online sendiri akan mudah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak ingin mengembalikan dana dari platform tersebut. 

Perlu diketahui bahwa pinjaman online sudah termasuk kedalam peraturan perundang-undangan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di mana UU ini berisi tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Perlindungan Konsumen. 

Tim Kolektor dari aplikasi tersebut bisa saja langsung menghampiri rumah atau tempat tinggal anda jika tidak ada kemajuan dari pihak pengembalian uang, dan anda juga akan terkena sanksi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam tanda kutip, nama anda akan di blacklist dari OJK dan tidak bisa lagi mengajukan Pinjaman dari instansi manapun sebelum melunasi hutang yang telah dilakukan sebelumnya. 

Jadi jika anda mempunyai hutang terhadap PINJOL segera untuk melunasinya, karena tidak baik untuk melakukan kecurangan. Jika mengalami kendala, anda bisa menghubungi kontak atau narahubung yang ada di platform aplikasi yang anda pinjam, dan konfirmasikan kendala yang anda hadapi untuk melunasinya.

Berikan keluhan dan mintalah bantuan agar bisa berkompromi terlebih dahulu, karena jika tidak nama anda akan di blacklist dari daftar OJK. Hal ini akan mempersulit anda jika akan melakukan peminjaman modal di Bank. 

Mulailah untuk berfikir sbelum bertindak, jangan permainkan Pinjaman Online ini. Karena lebih baik menghindar sebelum terjadi, lebih baik tidak jika tidak ingin bertanggung jawab atas pinjaman tersebut. Saran untuk selalu bijak dalam melakukan peminjaman dan selalu memikirkan jangkauan limit yang sesuai dengan budget gaji anda perbulan. Terakhir lihat bunga pinjaman terlebih dahulu sebelum meminjam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: