Pengawasan Barang Impor Diperketat, 634 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp60 Miliar Dimusnahkan

Pengawasan Barang Impor Diperketat, 634 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp60 Miliar Dimusnahkan

Petugas Bea Cukai Kemenkeu mengecek tumpukan pakaian bekas ilegal di TPP BC Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95--Foto : Tangkap layar@https://indonesia.go.id/ANTARA /Donny Aditra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id