Mendag Zulkifli Hasan: Permendag No. 31 Tahun 2023 berlaku, Pemerintah Berpihak pada UMKM dan Mengatur Impor

Mendag Zulkifli Hasan: Permendag No. 31 Tahun 2023 berlaku, Pemerintah Berpihak pada UMKM dan Mengatur Impor

Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Berpihak pada UMKM dan Mengatur Impor--https://www.kemendag.go.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mengatur ketentuan terkait barang impor.

Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana ia juga menjelaskan tentang fokus social commerce dan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Zulkifli Hasan menekankan bahwa social commerce harus berfokus pada promosi dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakseimbangan harga antara pedagang konvensional dan pedagang yang beroperasi melalui media sosial. Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah penerbitan Permendag No. 31 Tahun 2023.

Permendag ini mengatur mengenai penetapan harga minimum, positive list, dan syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang menjual barang melalui platform e-commerce di Indonesia.

BACA JUGA:Ambil Bantuan Tanpa Antre! Bansos Pangan Tahap 2 Cair Rp900.000, Cek Penerima Sekarang

Dalam kunjungannya, Zulkifli Hasan didampingi oleh beberapa pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo.

Pemerintah juga menegaskan akan mengawasi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Permendag tersebut. Pelanggar dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pemblokiran oleh Kominfo.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia Bahlil, juga mendukung langkah-langkah ini. Ia menyatakan bahwa pelarangan TikTok Shop adalah langkah yang tepat untuk melindungi UMKM di Indonesia.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha dalam Perdagangan Elektronik.

BACA JUGA:Wow! Pinjam Saldo DANA 1 Juta dengan Cicilan Hanya Rp 196.667 melalui Julo, Panduan Langkah Demi Langkah

Bahlil menambahkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat, terutama terkait harga. Ia menggambarkan situasi di mana produk seperti jilbab yang biasanya dijual seharga Rp75 ribu, namun di TikTok Shop hanya dijual seharga Rp5 ribu.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa TikTok saat ini hanya memiliki izin sebagai media sosial di Indonesia dan tidak memiliki izin sebagai platform e-commerce. Ia mengancam tindakan tegas jika TikTok tetap menjalankan bisnis e-commerce tanpa izin yang sesuai.

Namun, TikTok Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah. Mereka berpendapat bahwa larangan ini akan berdampak negatif pada mata pencaharian 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate TikTok Shop. TikTok berharap agar ada solusi yang dapat ditemukan sehingga keputusan ini tidak merugikan banyak pihak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Permendag 31 Tahun 2023, dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Perdagangan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/.]

BACA JUGA:Legal atau Ilegal! Fakta Pinjaman Uang di AdaKami: Dan Apakah Mereka Juga Punya DC Lapangan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber