Pria Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun, Saat Istri Hamil

Pria Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun, Saat Istri Hamil

pria 48 tahun tega cabuli anak kandung berusia 8 tahun saat istri hamil--Foto : Unit PPA Polrestabes Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sungguh biadab yang dilakukan, syaif anwar warga kecamatan sukarami ini tega mencabuli anak kandung sendiri inisial NS (8 tahun) yang masih berstatua pelajar. Perbuatan ini dilakukan Syaif Anwar saat istrinya sedang hamil

Akibat aksi cabul  terhadap anak kandung,  pria berusia (48 tahun ) ini di ringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang di kediaman nya, Pimpinan Kanit Ppa, Iptu Fifin Sumailan. 

Wakasat reskrim, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA Polrestabes Palembang, mengatakan aksi cabul yang di lakukan pelaku ini terakhir kali terjadi pada rabu 04 oktober 2023 di kediaman nya. 

"Ya perlakuan cabul yang dilakukan pelaku, terungkap lantaran korban bercerita ayuk nya, kalau kemaluan korban sakit pada saat ingin membuang air kecil, lantaran perbuatan ayahnya di kemaluan korban, " ungkap wakasat reskrim polrestabes palembang, akp iwan gunawan.( 02/11/2023)

BACA JUGA:Jreng Jreng! Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Kota Prabumulih Bakal Ada Tersangka


pria berusia (48 tahun ) ini di ringkus unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polrestabes palembang di kediaman nya, pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan. --Foto : Unit PPA Polrestabes Palembang

Masih di katakan AKP iwan gunawan, setelah mendapat cerita anaknya, ibu korban martani (43 tahun) terkejut atas perbuatan suaminya itu terhadap anaknya , sehingga ibu korban yang tengah hamil , langsung melaporkan perbuatan cabul itu ke polisi. 

"Mendapat laporan korban, anggota ppa langsung melakukan penyelidikan, sehingga pelaku langsung di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, " ungkap akp iwan gunawan. 

Ditambahkan wakasat reskrim, akp iwan gunawan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap anak nya sudah tiga kali dilakukan. 

"Pelaku nekat mencabuli anak nya ini, lantaran istirinya tengah hamil dan juga pelaku ini kencanduan nonton film porno, "Jelas wakasat reskrim polrestabes palembang, akp iwan gunawan. 

BACA JUGA:Simak Panduan Lengkap Keamanan Berkendara Skuter Listrik di Dubai

Atas perbuatan nya pelaku terancam pas 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tahun 2016 , tentang perbutan cabul terhadap anak , dengan ancaman kurangan penjara 15 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id