18 Partai Politik Sepakati Sosialisasi Sebelum Tahap Kampanye

18 Partai Politik Sepakati Sosialisasi Sebelum Tahap Kampanye

Bawaslu, Kabupaten Ogan Ilir telah menyelenggarakan komitmen penyamaan persepsi terkait peserta pemilu sebelum memasuki tahapan kampanye.--Foto : Romawi - PALTV

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID  - Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu, Kabupaten OGAN ILIR telah menyelenggarakan komitmen penyamaan persepsi terkait peserta pemilu sebelum memasuki tahapan kampanye.

Peserta pemilu diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 yang terbaru. Acara persamaan persepsi tahapan pemilu ini dilaksanakan di Gedung Sentra Pengkajian Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Ogan Ilir, yang terletak di Jalan Lintas Timur Sumatra, Indralaya, Km 35, tepat di seberang Kantor Bawaslu Ogan Ilir.

Sebanyak 18 partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilu Ogan Ilir mengikuti kegiatan ini, di mana mereka merapatkan barisan dan memahami persamaan persepsi sebelum memasuki tahapan kampanye.

Acara tersebut dibuka oleh Komisioner Bawaslu, Lily Okta Yanti, yang memimpin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ditpamobvit Polda Sumsel Risk Assesment Penilaian Resiko di KPU dan Bawaslu OKI


Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Hanafi, mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan berkomitmen menjalankan kampanye dengan integritas.--Foto : Romawi - PALTV

Dalam sambutannya, Lily Okta Yanti meminta perwakilan 18 partai politik yang mengikuti acara ini untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memahami tahapan kampanye secara bersama.

Persamaan persepsi terkait sosialisasi peserta pemilu sebelum tahapan kampanye sangat penting untuk menciptakan pemilu yang aman, damai, dan lancar di Kabupaten Ogan Ilir. Acara ini juga mencakup penandatanganan kesepakatan bersama terkait persamaan persepsi sebelum tahapan kampanye.

Narasumber dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Hanafi, menekankan bahwa masa kampanye, yang berlangsung dari 28 November hingga 10 Februari mendatang, harus menjadi perhatian serius bagi peserta pemilu dan calon legislatif.

Pasalnya, aturan dalam Pasal 492 mengatur bahwa kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang ada.

BACA JUGA:200 Lebih Titik Api Kebakaran Lahan di Ogan Ilir dengan Total Luas 1.286 Hektare, ISPU Kategori Berbahaya


Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Hanafi, menekankan bahwa masa kampanye, yang berlangsung dari 28 November hingga 10 Februari mendatang, harus menjadi perhatian serius bagi peserta pemilu --Foto : Romawi - PALTV

Hanafi menekankan pentingnya menjalankan kampanye sesuai dengan jadwal, dengan metode yang jujur, terbuka, dan dialogis. Kampanye harus juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui sosialisasi kepada kader dan calon legislatif, sehingga setelah pemilu nanti, akan ada warisan pembelajaran pendidikan politik yang bermanfaat bagi masyarakat Ogan Ilir.

Tegasnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Hanafi, mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan berkomitmen menjalankan kampanye dengan integritas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id