Ini Peran 5 Tersangka Perkara Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
Ini Peran 5 Tersangka Perkara Pejualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.-foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Senin, 30 Oktober 2023 telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, antara lain tanah di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta dan asrama mahasiswa di Sumatera Selatan di Yogyakarta.
Tim penyidik mampu menghimpun barang bukti dan barang bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
5 tersangka dalam kasus penjualan aset tersebut adalah AS (meninggal dunia), MR (meninggal dunia), ZT, EM, dan DK, seperti yang diungkapkan Kajati Sumsel Sarjono Turin dalam konferensi pers.
Tersangka berperan dalam proses peralihan Yayasan, mengubah nama Yayasan Batanghari menjadi Yayasan Batanghari Sembilan di Sumatera Selatan.
Peran mereka terkait dengan perubahan sertifikat pendirian dari Yayasan Batanghari menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Perubahan tersebut akan memudahkan tersangka untuk menjual aset mereka antara tahun 2015 dan 2017.
Sarjono Turin menambahkan, perubahan yang diformalkan secara hukum dalam akta pendirian mengubah kepemilikan tanah menjadi pihak ketiga.
Kejaksaan Agung Sumatera Selatan bekerja keras untuk menyita aset di Yogyakarta. Seperti yang diungkapkan juru bicara kejaksaan pada konferensi pers, mereka melakukan penyitaan secara maksimal.
Perbuatan tersangka tersebut dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Ayat 31 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diamandemen dengan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 Ayat 31, dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP. Mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang.(*)
Artikel ini sudah mengalami pengubahan oleh redaksi paltv.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv