Waduh! Kemendag Ternyata Belum Terima Permintaan TikTok dan Youtube Tentang Perizinan E-Commerce

Waduh! Kemendag Ternyata Belum Terima Permintaan TikTok dan Youtube Tentang Perizinan E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok dan Youtube.--freepik.com/@freepik

Peraturan yang jelas dan berlaku membuat mereka lebih percaya diri untuk mengajukan izin dan memasuki pasar Indonesia.

BACA JUGA:Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Polrestabes Palembang! Ada Apa?

Dengan peraturan yang sudah diatur, peluang ini terbuka lebar bagi perusahaan seperti Meta dan Youtube yang ingin memperluas operasi mereka ke sektor e-commerce.

Perlu dicatat bahwa TikTok juga telah menunjukkan minat besar dalam memasuki pasar e-commerce di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2023.

Teten optimistis bahwa TikTok akan membuka platform e-commerce baru di Indonesia. Pandemi COVID-19 memicu pertumbuhan TikTok Shop yang menghasilkan keuntungan besar, mencapai sekitar Rp8-9 triliun per bulan.

BACA JUGA:Festival Literasi 2023: Meningkatkan Literasi Melalui Cinta dan Gemar Membaca

Keberhasilan TikTok Shop dalam menghasilkan pendapatan sebesar ini telah menjadi motivasi bagi TikTok untuk menjajaki potensi di pasar e-commerce Indonesia.

Dengan potensi pasar yang besar dan regulasi yang lebih jelas, platform e-commerce seperti TikTok dan Youtube melihat Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan.

Pengajuan izin e-commerce ini adalah langkah awal mereka untuk memasuki pasar yang sedang tumbuh pesat, dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada konsumen dan bisnis di Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber