Waduh! Kemendag Ternyata Belum Terima Permintaan TikTok dan Youtube Tentang Perizinan E-Commerce

Waduh! Kemendag Ternyata Belum Terima Permintaan TikTok dan Youtube Tentang Perizinan E-Commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok dan Youtube.--freepik.com/@freepik

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok dan Youtube, dua platform besar yang sedang mempertimbangkan untuk memasuki pasar e-commerce di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto.

Pengajuan izin e-commerce dari TikTok dan Youtube adalah tindakan yang sedang dipertimbangkan, namun proses ini belum mencapai tahap penerimaan oleh Kemendag.

Hal ini menunjukkan bahwa kedua platform tersebut masih dalam tahap awal persiapan sebelum dapat resmi beroperasi sebagai platform e-commerce di Indonesia.

BACA JUGA:Tips Efektif Menurunkan Lemak Perut dalam Waktu 3 Hari Menurut Dokter Zaidul Akbar

Sementara itu, Grup Meta, yang merupakan perusahaan-induk dari beberapa media sosial ternama seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp, telah lebih dulu mengajukan pengajuan izin e-commerce di Indonesia.

Pengajuan tersebut dilakukan oleh Meta Internasional EServices, LLC, dan proses izinnya melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Meskipun pengajuan izin e-commerce dari Meta sudah berlangsung, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai proses perizinan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses perizinan e-commerce di Indonesia mungkin memerlukan waktu dan prosedur tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan teknologi besar seperti Meta.

BACA JUGA:Heboh!!! Diduga Korsleting Kelistrikan, Mobil Nissan Grand Livina Hangus Terbakar di KM 11 Palembang


Kemendag ternyata belum terima permintaan TikTok dan Youtube tentang perizinan e-commerce.--freepik.com/@freepik

Perkembangan ini muncul dalam konteks kebijakan baru yang diatur dalam Permendag No. 31/2023 mengenai social commerce.

Kebijakan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk aktivitas e-commerce dan social commerce di Indonesia, yang menjadi dasar bagi perusahaan teknologi global untuk mengajukan izin dan beroperasi di pasar tersebut.

Ignatius Untung, seorang pengamat ekonomi digital, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan "angin segar" bagi raksasa teknologi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber