Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Karhutla di Ogan Ilir Terkendala Juknis

Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Karhutla di Ogan Ilir Terkendala Juknis

Penggunaan Dana Desa untuk penanganan karhutla di Ogan Ilir terkendala juknis penggunaannya.-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten OGAN ILIR tidak dapat dilakukan karena masih terkendala petunjuk dan teknis penggunaannya.

Walaupun status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan FKPD, namun penggunaan Dana Desa masih terkendala petunjuk dan teknis penggunaannya.

Hingga pada tanggal 24 Oktober 2023, penggunaan Dana Desa untuk kepentingan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir belum juga terealisasi.

Walaupun kebakaran hutan dan lahan telah berstatus darurat yang dikeluarkan Pemkab Ogan Ilir dan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) yang terdiri Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, dan Danramil, dengan memberikan isyarat boleh penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan karhutla, namun hingga saaat ini belum dapat direalisasikan di Desa-desa wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Salah satunya Desa Tanjung Pinang II yang ada di Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kondisi Kabut Asap di Muara Enim Mengkhawatirkan, Jam Masuk Sekolah Diundur


Kepala Desa Tanjung Pinang II Asmawi mengaku, penggunaan Dana Desa untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan belum bisa direalisasikan.-Ahmad Romawi-PALTV

Kepala Desa Tanjung Pinang II Asmawi mengaku, penggunaan Dana Desa untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan belum bisa direalisasikan.

Hal ini menurut Asmawi dikarenakan pencairan Dana Desa termin ketiga baru dilakukan pada bulan November atau Desember 2023 nanti.

Sedangkan Desa, kata Asmawi, tidak memiliki dana talangan untuk melaksanakan penanganan karhutla, sebagaimana yang diminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan FKPD.

“Selain itu, anggaran Dana Desa juga belum mengalokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, sehingga Pemerintah Desa harus melakukan perubahan terlebih dahulu program anggaran yang ada,” tegas Asmawi, Kepala Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Massa Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Konsesi PTIAM di Kabupaten Musi Banyuasin

Dengan tidak adanya Dana Desa yang dipergunakan untuk karhutla, maka saat ini  warga Desa di Kecamatan Tanjung Batu melakukan  penanganan pemadaman kebakaran lahan dengan alat seadanya, secara tradisional,  dan secara bergotong royong.

Selain itu, setiap di tempat hajatan, pihak aparat Desa melakukan imbauan kepada warga untuk tidak membakar lahan ketika membuka perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv