Spesialis Curi Mobil Pick Up Asal Lampung Berhasil Ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu

Spesialis Curi Mobil Pick Up Asal Lampung Berhasil Ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu

Tersangka spesialis pencurian mobil pick up asal Lampung berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres OGAN ILIR berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan jenis mobil pick up di Desa Tanjung Batu Seberang.

Tersangka Riansyah (40 tahun) merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan mobil pick up, berhasil ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2023.

Tersangka merupakan warga Gang Kobra Kelurahan Srengsem Kota Bandar Lampung. Sepak terjang tersangka akhirnya berhasil diungkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, tersangka Riansyah melakukan aksi pencurian bersama seorang temnanya yang masih DPO, bernama Fitra alias Yayan.

BACA JUGA:Peningkatan Produksi Padi di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 Bawa Harapan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Tersangka Riansyah mencuri mobil milik korban Adnan yang terparkir di depan rumah korban di Desa Tanjung Batu Seberang.

Namun sebelumnya, tersangka Riansyah dan Yayan telah terlebih dahulu melintas dan memantau situasi dan kondisi depan rumah korban sekitar pukul 19:00 WIB.

Kemudian, tersangka Riansyah dan Yayan kembali lagi pada pukul 23:00 WIB saat situasi dan kondisi sudah sepi. Tersangka Riansyah dan Yayan pun siap melakukan aksinya.

Tersangka Riansyah kemudian mencuri dengan cara menggunakan kunci T, memutuskan kabel bawah stir, hingga berhasil menyalakan mesinnya dan bawa kabur mobil korban.

BACA JUGA:Universitas MDP Kembali Menggelar Universities Virtual Career Expo, Peluang Emas Bagi Pencari Kerja!


Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna menerangkan penangkapan tersangka Riansyah.-Ahmad Romawi-PALTV

Saat ini aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu masih memburu satu tersangka lagi yang masuk dalam menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepada Polisi, tersangka Riansyah mengaku pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama mencuri mobil jenis pick up.

Mobil hasil curian direncanakan para tersangka akan dijual ke Provinsi Lampung dengan harga Rp10.000.000 hingga Rp20.000.000 kepada Yayan, teman tersangka Riansyah yang masih DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv