Bawaslu Banyuasin Imbau Pemasangan Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Melanggar Aturan

Bawaslu Banyuasin Imbau Pemasangan Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Melanggar Aturan

Anggota Bawaslu Banyuasin Aprilyadi mengimbau dan mengingatkan pemasangan alat kampanye jangan sampai melanggar Peraturan Pemilu, Jum'at (20/10/2023).-Suryadi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, mengimbau dan mengingatkan kepada semua kader Partai Politik yang akan mengikuti Pemilu 2024, agar menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Banyuasin Ameredi melalui Anggota Bawaslu Aprilyadi saat ditemui di lapangan mengatakan, "Kami ingin mengingatkan semua kader partai politik dan tim kampanye mereka untuk mematuhi Peraturan Pemilu terkait pemasangan APK. Sebelum penetapan DCT kader partai politik dan tim kampanye agar melepaskan secara mandiri APK yang diduga melanggar."

Apabila DCT (Daftar Calon Tetap) sudah ditetapkan, maka APK tidak boleh lagi terpasang. Batas waktu untuk APK tanggal 4-27 November 2023 mendatang. Apabila APK masih ada dan masih memasang APK akan dikenakan sanksi yang berat.

"Pemasangan APK yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi yang berat, dan kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga proses Pemilu yang transparan dan adil," kata Aprilyadi.

BACA JUGA:DLHP Provinsi Sumatera Selatan Sebut Titik Api di Sumsel Menurun Signifikan, Tersisa 14 Titik

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Terima 4 Unit Mart Booth dari Bank Sumsel Babel Untuk Berdayakan Ekonomi Umat

Aprilyadi juga menekankan pentingnya menjaga integritas Pemilu dan menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan proses demokrasi.

Peraturan Pemilu yang mengatur waktu dan lokasi pemasangan APK telah ditetapkan oleh KPU dan harus diikuti oleh semua Peserta Pemilu.

Bawaslu Banyuasin akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik.

Bawaslu Banyuasin juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pemasangan APK kepada lembaga pengawas Pemilu melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

BACA JUGA:FKPT Sumsel Minta Masyarakat Waspada, Teroris Sering Memanfaatkan Pondok Pesantren untuk Sebarkan Radikalisme

BACA JUGA:Yayasan Khazanah Kebajikan Laporkan Balik Keluarga Santri yang Diduga Dibakar ke Polrestabes Palembang

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Pemilu 2024 akan berlangsung dengan lancar, aman dan demokratis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv