Diduga Tidak Transparan Kelola Keuangan, Ketua Koperasi Marga Mulya Kabupaten OKI Digugat Anggotanya

Diduga Tidak Transparan Kelola Keuangan, Ketua Koperasi Marga Mulya Kabupaten OKI Digugat Anggotanya

Tidak Transparan Kelola Keuangan, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat Anggotanya.-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ketua Koperasi Marga Mulya Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI digugat Anggotanya ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

Gugatan dilayangkan atas dasar ketidak transparan Ketua Koperasi sejak 15 tahun mengelola keuangan ditubuh usaha pengelolaan produksi sawit dan simpan pinjam tersebut.

Didampingi tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bima Sakti, Sebanyak 21 orang anggota koperasi Marga Mulya menghadiri sidang perdana gugatan perdata DIPENGADILAN Negeri kelas 1B Kayuagung pada Rabu siang (18/10/2023).

Sidang Perdata dengan Penggugat atas nama Teguh Budi Waluyo terhadap 6 orang tergugat salah satunya Heri Kustanto selaku ketua koperasi Marga Mulya

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Siapkan Gudang Sambut Pendistribusian Logistik

Dijelaskan oleh penggugat bahwa selama tergugat Heri Kustanto lama menjabat sebagai ketua sejak 2008 hingga sekarang,tidak melaksanakan program dengan perencanaan yang matang dan tidak transparan dalam mengelola keuangan Koperasi.

"Ada beberapa poin gugatan yakni adanya pemotongan dana kebutuhan pokok berupa pupuk sawit yang tidak terealisasi dengan baik.

Selain itu managemen pengurus tidak optimal karena pengurus seringkali tidak dilibatkan dalam musyawarah mengambil keputusan" jelasnya.

Selain itu kata Teguh, keberadaan serta fungsi badan pengawas di Koperasi tidak berjalan sesuai AD.ART dalam kepengawasan setiap program kerja koperasi.

BACA JUGA:Royal Alloy Indonesia Tawarkan Skuter Premium Klasik Royal Alloy TG150

"Kita juga menyayangkan fungsi kerja Badan Pengawas didalam organisasi koperasi ini tidak maksimal dalam melaksanakan Anggaran Dasar, tidak sesuai peraturan yang ada".ujarnya

Kuasa Hukum M.Novel Suwa ,SH usai mendampingi sidang mengatakan, agar majelis hakim membuka seadil-adilnya atas perkara tersebut. Jika memang media akan ditempuh maka proses penyelesaian bisa berlangsung secara adil dan damai.

"Berkaitan dengan mediasi yang dibahas dalam sidang perdana kita tetap dukung jika memang mediasi dilakukan secara kepala dingin dan damai.

Kedepan klien kami juga berharap agar pengelolaan koperasi diperbaiki dan transparan termasuk kami minta penjelasan dari tergugat terkait kemana realisasi dana koperasi yang selama ini tergugat kelola".tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: