Kejati Sumsel Menggeledah Rumah di Poligon Terkait Dugaaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Jogja
Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Jogja, Kejati Sumsel Lakukan Geledah Rumah di Poligon.-foto/lutfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Rumah yang digeledah tersebut yakni rumah Saksi ZT yang berada di Komplek Bukit Sejahtera Poligon RT 016 RW 004 Blok CC No 11 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus PALEMBANG.
Dari pantauan tim PalTV dilapangan, tidak kurang dari 4 petugas penyidik Pidsus Kejati Sumsel dipimpin oleh ketua tim penyidik.
Tidak hanya menggeledah tiap ruang rumah, beberapa petugas juga terlihat memeriksa berkas demi berkas untuk menemukan alat bukti penyidikan.
Meski sempat kaget, pemilik rumah nampak kooperatif dengan mempersilahkan beberapa petugas penyidik untuk memperlancar proses penggeledahan menemukan alat bukti penyidikan.
Terlihat rumah yang digeladah tengah dilakukan renovasi dengan kondisi rumah yang masih berantakan.
BACA JUGA:Kini Sudah 12 Jurnalis Yang Meninggal Dalam Tugas Peliputan Konflik Israel-Hamas
Selain rumah, tiga mobil pribadi milik saksi pun ikut di geledah guna mencari barang bukti.
Giat penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersebut merupakan rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Meski sempat kaget, pemilik rumah nampak kooperatif dengan beberapa petugas penyidik, untuk memperlancar proses penggeledahan menemukan alat bukti penyidikan.
Nampak dari luar, rumah yang digeledah kondisinya saat ini sedang dalam tahap renovasi, pun demikian dengan kondisi didalam rumah yang masih berantakan.
Diketahui, bahwa pemilik rumah yang digeledah ini merupakan salah satu saksi kasus yang pernah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berinisial ZT.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di OKI Diamankan Densus 88 Antiteror, Diduga Terlibat Jaringan Teroris
Hingga berita ini diturunkan, beberapa petugas masih melakukan serangkaian penggeledahan dan belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan yang dilakukan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menaikan status dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: