AS Mengambil Tindakan Tegas Terhadap TikTok Karena Dianggap Menimbulkan Kecanduan Bagi Anak-Anak

AS Mengambil Tindakan Tegas Terhadap TikTok Karena Dianggap Menimbulkan  Kecanduan Bagi Anak-Anak

AS Mengambil Tindakan Tegas Terhadap TikTok Karena Dianggap Menimbulkan Kecanduan Bagi Anak-Anak--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Divisi Perlindungan Konsumen (UDCP) di negara bagian Utah, Amerika Serikat, telah mengabil tindakan tegas dengan menggugat TikTok atas tuduhan yang menimbulkan kecanduan bagi anak-anak.

Mereka menduga bahwa TikTok memiliki potensi untuk menciptakan kecanduan pada anak-anak dan menyembunyikan hubungannya dengan perusahaan induknya, ByteDance.

Gubernur Utah, Spencer Cox, menuduh TikTok dengan tegas karena dianggap telah menyesatkan orang tua dengan klaim bahwa aplikasinya aman untuk anak-anak.

Tindakan hukum ini mencakup tuduhan bahwa TikTok secara ilegal mendorong anak-anak untuk menggunakan aplikasi ini dan berakibat kecanduan bagi anak-anak.

BACA JUGA:Berharap Kemarau Berakhir, Pj Bupati Muba Apriyadi Instruksikan Camat Hingga Kades Gelar Shalat Istisqa

Menciptakan ketergantungan yang tidak sehat dengan fitur-fitur yang mengajak pengguna muda untuk terus menjelajahi aplikasi tersebut tanpa henti, semata-mata untuk menghasilkan lebih banyak uang dari iklan.

Tindakan hukum ini merupakan bagian dari serangkaian langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan organisasi berbasis di AS yang bertujuan untuk mengontrol popularitas TikTok.

Hal ini  seringkali dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait masalah keamanan dan privasi, termasuk dugaan spionase. 

Menurut laporan dari The Verge, gugatan yang diajukan oleh UDCP ini mencari persidangan juri dan meminta hakim untuk memberlakukan sanksi berupa larangan sementara atau bahkan permanen terhadap TikTok.

BACA JUGA:Terekam CCTV Usai Mencuri Sepeda Motor, Empat Bulan Kemudian Tertangkap di Pasar Sayur

Atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Penjualan Konsumen Utah (UCSPA).

Mereka juga meminta perusahaan untuk membayar biaya hukum yang dikeluarkan oleh UDCP terkait gugatan ini, dan permintaan hukuman ganti rugi yang mencapai lebih dari $300.000.

Gugatan tersebut berdasarkan tuduhan bahwa TikTok telah melanggar UCSPA karena menciptakan ketergantungan pada anak-anak dan memperoleh keuntungan dari situasi tersebut.

Selama ini, TikTok  telah berusaha untuk menghindari interpretasi yang menyatakan bahwa aplikasi ini memiliki hubungan dekat dengan ByteDance, perusahaan asal China yang merupakan perusahaan induknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber