Serikat Buruh di Sumsel Masih Berusaha Tolak UU Cipta Kerja

Serikat Buruh di Sumsel Masih Berusaha Tolak  UU Cipta Kerja

Kepala Serikat pekerja (buruh) Provinsi Sumatera Selatan Abdullah Anang.-foto/Irawan-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Serikat pekerja (buruh) Provinsi Sumatera Selatan Abdullah Anang mengatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja berjalan cukup alot dan melahirkan satu keputusan ditolaknya tuntutan dari Serikat pekerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Walaupun tuntutan kami ditolak, namun ini baru masalah formil masih ada upaya yang akan dilakukan dengan melakukan gugatan lainnya terkait UU Cipta kerja ini," katanya (10/10/2023).

Ia menambahkan serikat pekerja di Sumsel sudah berjilid jilid melakukan penolakan terhadap Undang-undang tersebut yang kini sudah disahkan oleh pemerintah.

"Suka tidak suka sudah menjadi UU dan UU cipta kerja ini jangan mendegradasikan pekerja namun harus ada keberpihakan pada pekerja," katanya.

Ia menambahkan sebanyak 18.000 anggota serikat pekerja di Sumsel siap melakukan aksi solidaritas kembali. Namun masih menunggu arahan dari pusat sebagai bentuk solidaritas anggota di daerah.

BACA JUGA:Modal Janji Nikahi dan Membelikan Rumah, Petani di OKU Timur Setubuhi Seorang Gadis 7 Kali

Karena benar benar UU ini mendegradasikan para pekerja contoh status pekerjaan selamanya di kontrak tanpa tetap, hak - hak pesangon dipotong dan lain lain. 

"Awalnya uji formil sesuai keputusan MK yang pertama UU omnibus diberikan waktu 2 th untuk perbaikan, namun dalam perjalan Perpu melahirkan UU baru dan inilah kondisi hukum di Indonesia saat ini," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: