Modal Janji Nikahi dan Membelikan Rumah, Petani di OKU Timur Setubuhi Seorang Gadis 7 Kali

Modal Janji Nikahi dan Membelikan Rumah, Petani di OKU Timur Setubuhi Seorang Gadis 7 Kali

Tersangka Saat Diperiksa Petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.-Foto/Elvandri Jefriadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seorang petani asal Kecamatan Buay Madang Timur harus mendekam dibalik jeruji besi setelah perbuatannya menyetubuhi gadis dibawah umur dilaporkan korbannya sendiri karena merasa tertipu janji janji manis sang petani.

Petani tersebut berinisial M (43), perkenalannya dengan seorang gadis belia berinisial DK (18) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur 9 bulan silam ternyata menjadi awal sebuah kisah kasih beda usia. Saat itu DK masih berusia 17 tahun.

Dengan berbagai bujuk rayu, dari mulai berjanji akan membelikan rumah dan motor, hingga berjanji akan menikahi DK, akhirnya DK mau menuruti permintaan sang pujaan hati untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sejak sembilan bulan terakhir, setidaknya DK dan M telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA:Video Ivan Gunawan Berperan Sebagai Seorang Transgender yang Bertaubat Menyedot Perhatian Publik

Setelah menjalin kasih selama sembilan bulan, M mulai menjauh dan menghindari DK, bahkan tidak satupun janji yang pernah terucap menjadi kenyataan.

Setiap kali ditanya kapan M akan menikahi DK, M selalu menghindar. merasa tertipu, akhirnya DK didampingi orang tuanya melaporkan M ke Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Timur AIPDA Wiyono membenarkan kejadian tersebut.

Korban merasa tertipu janji manis tersangka, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Mental Health! 'Hari Kesehatan Mental Sedunia”, Sudahkah Mental Anda Sehat ?

“Setelah mendapatkan laporan korban pada tanggal 5 Oktober 2023, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, “ terangnya , Rabu 11 Oktober 2023.

Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun hukuman penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: