Herman Deru Tanggapi Sorotan Anggaran DPRD Sumsel di SIRUP LKPP Tahun 2026
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi penganggaran serta pengawasan terhadap keuangan daerah.--Foto : Ekky - PALTV
Pengadaan Alat Gym Rumah Dinas Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp. 395.000.000
Pengadaan Alat Olahraga Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 200.000.000 dan beberapa pengadaan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan maupun menerima usulan dari OPD maupun Unsur instansi lainnya.
"Kita ketahui DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi bajeting, tentu mereka dapat mengusulkan dan menerima usulan-usulan dari OPD-OPD lain atau dari unsur-unsur lain" kata Gubernur Sumsel Herman Deru.
BACA JUGA:Kebutuhan Daging sapi di Sumsel mencapi 72 ton perhari
BACA JUGA:Warga Jakabaring Buru Sembako Pasar Murah di Bulan Ramadan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, --Foto : Ekky - PALTV
Selain itu, menurut Herman Deru, DPRD memiliki hal untuk menganggarkan keuangan untuk kepentingan organ di lembaga DPRD, mulai dari pembangunan hingga urusan lainnya, sehingga pemprov Sumsel menghormati fungsi yang diberikan negara kepada DPRD sebagai lembaga legislatif.
"Juga termasuk menilai dan menganggarkan untuk kepentingan dari organ itu sendiri, ini banyak di bahas soal pembangunan, urusan rumah tangga dan lain sebagainya, kita hormati fungsi yang diberikan oleh negara kepada DPRD" tambah Herman Deru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

