Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Manto atas Pembunuhan Dilorong Jambu 36 Ilir
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Manto bin Cek Den setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Rolis Kristian alias Otong.--Foto : Heru - PALTV
Teguran tersebut berujung cekcok mulut hingga memanas. Korban sempat masuk ke rumah untuk mengambil sebilah celurit, sementara terdakwa pulang ke kediamannya dan mengambil pisau dapur bergerigi.
Tidak lama kemudian, terdakwa kembali ke lokasi dan terjadi konfrontasi fisik, meski korban sempat mengayunkan celurit, serangan itu berhasil ditangkis. Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban hingga korban tersungkur di jalan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian sekitar dua jam setelah kejadian dan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

