Dinsos Himbau Masyarakat Tidak Memberi Uang di Lampu Merah
Papan imbauan larangan memberi uang di lampu merah--Foto : Sandy Pratama - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Sosial Kota Palembang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada anak jalanan, pengemis, dan pengamen di kawasan lampu merah serta ruang publik lainnya.
Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya aksi sejumlah anak jalanan yang bermain ayunan menggunakan baliho di simpang Charitas, Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan anak-anak maupun pengguna jalan. Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP Kota Palembang bersama instansi terkait telah melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Ketua Tim Penjangkauan Dinas Sosial Kota Palembang, Enos Fredrik, mengatakan bahwa kebiasaan anak jalanan beraktivitas di lampu merah tidak terlepas dari masih adanya masyarakat yang memberikan uang.
BACA JUGA:433 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Wisata Laksanakan Ziarah Dalam dan Raudho,
BACA JUGA:Siapkan Penilaian Kompetensi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPSDM Hukum

Aktivitas anak jalanan di simpang lampu merah charitas--Foto : ig@satpolpp palembang
Kondisi tersebut membuat anak-anak merasa nyaman berada di jalanan, meski lokasi tersebut dilarang.
“Anak-anak di situ terbiasa karena sering diberi oleh pengendara. Jadi kami berharap masyarakat tidak memberikan dalam bentuk apa pun di tempat yang dilarang, seperti lampu merah dan taman,” ujar Enos.
Enos menegaskan, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki payung hukum yang jelas terkait larangan tersebut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam perda itu sudah diatur larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan peminta-minta di tempat umum. Sanksinya denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan,” jelasnya.
BACA JUGA:Perkuat Empat Raperbup Musi Banyuasin, Kanwil Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Update Kurs BI Hari Ini 28 Januari 202

Ketua Tim Penjangkauan Dinas Sosial Kota Palembang, Enos Fredrik, mengatakan bahwa kebiasaan anak jalanan beraktivitas di lampu merah tidak terlepas dari masih adanya masyarakat yang memberikan uang.--Foto : Sandy P - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
