Dinsos Himbau Masyarakat Tidak Memberi Uang di Lampu Merah

Dinsos Himbau Masyarakat Tidak Memberi Uang di Lampu Merah

Papan imbauan larangan memberi uang di lampu merah--Foto : Sandy Pratama - PALTV

Sebagai langkah preventif, Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait juga telah memasang papan imbauan di sejumlah lampu merah agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk menekan keberadaan pengemis, pengamen, dan anak jalanan, tim penjangkauan Dinas Sosial Kota Palembang secara rutin melakukan patroli dan pembinaan.

“Kami bergerak setiap hari, dari Senin sampai Minggu. Ada 14 titik lampu merah di Palembang yang rutin kami sisir karena sering dijadikan tempat mangkal. Upaya pembinaan terus kami lakukan,” tambah Enos.

Pemerintah Kota Palembang berharap peran aktif masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama, sekaligus mendukung upaya pembinaan sosial agar anak-anak jalanan dapat diarahkan ke lingkungan yang lebih aman dan layak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id