Kejari Palembang Tetapkan Agus Rizal Eks Kadis Perkimtan Jadi Tersangka
Agus Rizal Resmi Ditahan, Kejari Selusuri 99 Kegiatan Fiktif Dibongkar Kejari Palembang-Heru-PALTV
BACA JUGA:Dari Palembang untuk Sumatera, Walikota Lepas 10 Armada Bantuan Bencana
BACA JUGA:Lanud SMH Berangkatkan 14 Ton Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Semua temuan akan kami dalami, dan prosesnya sedang berjalan,” tegasnya.
Dua tersangka yakni Agus Rizal dan Dedi Triwahyudi, Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id



