Jaksa KPK Tuntut 4,5 hingga 5,5 Tahun Penjara untuk 4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU
Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa KPK tuntut 4 terdakwa kasus fee proyek Pokir DPRD OKU dengan pidana penjara 4,5 hingga 5,5 tahun, Selasa (18/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 18 November 2025.
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pembunuh di Depan PT Arwana Ceramics
BACA JUGA:Bandar Narkoba DPO Ditangkap di OKU Timur, Polda Sumsel Bongkar Jaringan Perlindungan

4 terdakwa kasus fee proyek Pokir DPRD OKU menyimak tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Selasa (18/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa seluruh terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji untuk mengamankan proyek-proyek yang berasal dari dana Pokok Pikiran Anggota DPRD.
Praktik ini dinilai mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan dan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Sedangkan tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, masing-masing dituntut lebih tinggi, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan berat terhadap tiga Legislator tersebut diduga berkaitan dengan posisi mereka sebagai pengusul sekaligus penerima aliran fee dalam pelaksanaan proyek.
BACA JUGA:RSUD Sekayu Kini Layani Vaksin Internasional, Resmi Kantongi Izin dari Kemenkes RI
BACA JUGA:Catat! Rekrutmen PT KAI Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis
“Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tegas JPU KPK Rahmat Irawan dalam sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


